fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan golput (tidak memilih) itu merupakan reaksi yang berlebihan terhadap pelaksanaan pemilu 2009.
Pemilu merupakan momen bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya atau menggunakan hak pilihnya, yang berarti tidak mengandung unsur paksaaan.
“Karena itu pilihan, bisa digunakan bisa juga tidak sehingga tidak bisa dipaksakan,” Menurut saya, sangat diperlukan upaya-upaya nyata untuk mendorong masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2009 mendatang secara bertanggungjawab.
Saya mengakui sangat mendukung upaya-upaya mendorong penggunaan hak pilih dalam pemilu itu, karena bukan sikap yang bijak jika hak pilih tidak digunakan.
Kualitas pemilu pun sangat ditentukan oleh prosentase golput atau tidak menggunakan hak pilih, semakin besar partisipasi pemilih maka akan semakin berkualitas pemilu tersebut.
Namun, golput tidak menyelesaikan masalah, apalagi disertai fatwa ulama yang tentunya memiliki konsekuensi-konsekuensi logis.
“Ada fatwa ulama berarti diikuti dengan sanksi bagi melanggarnya, seperti dosa bagi umat yang tidak mentaati anjuran para ulama,”
Politik di indonesiapun semuanya hanyalah akal-akalan saja agar mereka para caleg/capres/cagub mereka hanyalah akan mementingkan kepentingan sendiri dan mengutamakan diri dan keluarganya menurut saya pribadi lebih baik GOLPUT dari pada ikut mendukung orang2 yang dzolim.