PENCAIRAN DANA FUNGSIONAL KAB. MALANG

Malang, 11/9/2009  Koordinator Badan Pekerja MCW Zia Ulhaq, hari ini, mengakui, pihaknya akan mendampingi pencairan dana TF bagi guru-guru madrasah. Pencairan tunjangan fungsional (TF) bagi guru madrasah dan berstatus non pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Departemen Agama (Depag) Kabupaten Malang, Jawa Timur, dikawal oleh Malang Corruption Watch (MCW).

Ia menegaskan, tunjangan dalam bentuk apapun termasuk fungsional guru tidak boleh dipotong dengan alasan apapun. Jika pemotongan tetap terjadi, maka dikategorikan pelanggaran hukum yang sangat serius dan tergolong korupsi dan para penegak hukum harus memrosesnya hingga tuntas agar ke depan tidak meresahkan para guru madrasah non PNS tersebut. “Selain mengawal secara langsung, kami juga membuka pos pengaduan dan `hotline` 24 jam dinomor telepon (0341)-7343098. Jika ada pengaduan atau penyimpangan seperti sebelumnya berupa pungutan liar, kami siap mendampingi para guru tersebut hingga ke proses hukum,” tegas Zia.

Menurut dia, selama ini gaji guru madrasah non PNS masih belum sebanding dengan pengabdiannya untuk mencerdaskan dan mendidik anak-anak bangsa.

“Gaji sudah kecil masih saja ada yang tega melakukan pungutan sebagai upeti,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Depag Kabupaten Malang Mustain mengatakan, sebanyak 6.978 orang guru madrasah non PNS mulai dari madrasah ibtidaiyah hingga aliyah menerima tunjangan fungsional.

Sejumlah 6.978 guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang menerima tunjangan fungsional (TF). Setiap bulan, para guru tingkat Madrasah Ibtidiyah sampai Madrasah Aliyah akan mendapat TF Rp 250 Ribu. Dana tersebut akan dirapel enam bulan sekali dan dikirim ke rekening masing-masing guru.

Kepala Kantor Depag Kabupaten Malang, Mustain mengatakan, nominal TF tahun ini lebih besar ketimbang nominal TF tahun lalu Rp 200 Ribu. Tahun ini, bila dihitung per bulan, Depag akan mencairkan TF sebesar Rp 1,7 Miliar atau lebih dari Rp 20 Miliar selama setahun. Mustain berjanji tidak akan ada pemotongan TF bagi seluruh guru penerima.

“Kita transfer ke rekening setiap guru, hari ini mulai dicairkan, ini untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta,” kata Musta’in, kemarin.

Musta’in menambahkan bakal memberi sanksi tegas bila ada pihak tertentu dari lingkungan Depag yang melakukan pemotongan. Baik bagi pelaku pemotongan dari Kelompok Kerja Madrasah atau dari pimpinan madrasah tempat mengajar guru yang bersangkutan.

”Tidak ada sekarang. Kalau ada, silahkan guru laporkan ke saya. Akan saya tindak lanjuti,” katanya meyakinkan.

Bila dihitung, setiap guru madrasah bakal menerima TF Rp1.500.000, tentu saja masih dipotong pajak penghasilan lima persen atau Rp75 Ribu tiap guru. Sampai kemarin, para guru masih melengkapi syarat administrasi, salah satunya memiliki nomor rekening BRI.

Tinggalkan Balasan